Tampilkan postingan dengan label melakukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label melakukan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Larangan Dalam Haji dan Umroh

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Jamaah Dari Asal Indonesia sedang melakukan perjalanan di bandara


Jamaah dari Asal Negara Indonesia saat selesai melaksanakan proses ibadah umroh


Foto jamaah umroh dari asal negara Indonesia saat melakukan tour ziarah


Sahabat sekalian, ketika seseorang telah berihlal (berihram dengan melafadzkan niatnya) dari miqat, baik ihram haji ataupun umrah maka berlakulah larangan-larangan ihram yaitu:

a. Berhubungan intim suami isteri, atau pendahuluannya, atau perkataan-perkataan yang mengarah kepada perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT:

Artinya: "...barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam mengerjakan haji".

Kalimat al-Rafast dalam ayat tersebut terjemahannya adalah berbuat kotor, adapun menurut ibnu Abbas adalah bersetubuh. HR Bukhari.

b. Berlaku maksiat dan bertengkar (al-jidal), sebagaiamana firman Allah di QS. Al-Baqarah ayat 197 diatas.

c. Membunuh binatang buruan, sebagaimana QS. Al-Maidah ayat 95:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.."

d. Mengganggu pepohonan yang tumbuh di sekitar Tanah Haram.

Artinya: Dari Abu Hurairoh: Sesungguhnya Nabi SAW ketika menaklukan kota Mekkah beliau bersabda: Tanah Haram ini tidak boleh diganggu binatang buruannya, tidak boleh dirusak durinya, dan tidak halal barang temuannya, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya, lalu al-Abbas berkata: Kecuali pohon Idzkir, karena sesungguhnya kami menggunakannya untuk kuburan kami dan rumah-rumah kami, maka Rasulullah SAW bersabda: Kecuali Idzkir. HR. Muttafaq Alaih.

e. Memakai pakaian yang berjahit, memakai sepatu, memakai penutup kepala bagi pria.


Artinya: Dari Ibnu Umar RA dari Nabi SAW "Sesungguhnya seseorang bertanya mengenai pakaian yang dipakai oleh orang yang sedang ihram, beliau menjawab: Ia tidak boleh memakai baju kurung, sorban, celana, mantel, yang menyambung dengan tutup kepala, juga tidak boleh memakai pakaian yang terkena wangi-wangian dari waras dan za'faran. Apabila ia tidak memiliki sandal pakailah sepatu dan potonglah keduanya hingga lebih pendek dari pada kedua mata kakinya."

f. Memakai wangi-wangian, yaitu mengenakannya pada pakaian atau badan, sebagaimana hadist tersebut diatas.

g. Memotong kuku dan meotong rambut, sebagaiaman yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqaran ayat 196.
Artinya: Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa, bersedekah atau berkorban.

h. Menutup muka dan sarung tangan yang menutup telapaknya bagi wanita


Artinya: "Wanita yang sedang berihram tidak boleh menutup mukanya dan tidak boleh pula memakai sarung tangan" HR. Bukhari.

i. Melangsungkan pernikahan, baik bagi dirinya, atau bertindak sebagai wali atau sebagai saksi.
'
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, menikahkan, dan tidak boleh pula meminang"  HR. Tirmidzy


Demikian penjelasan mengenai larangan-larangan atau hal yang dilarang saat dalam haji dan umroh. Jika Sahabat sekalian ingin mengetahui informasi terkait jadwa bimbingan manasik umroh, haji, praktek lapangan, jadwal berangkat umroh, haji maupun tour muslim ke mancanegara di Eropa dan Asia dapat menghubungi kantor kami pada hari dan jam kerja, atau menghubungi petugas kami di Jl. Terusan Pembangunan No. 47 Garut Jawa Barat 0262-238881, 238882, 238883, 08112229056, 0818228056.

foto kantor amwa tours tampak dari luar

foto tampak bagian dalam lantai lobby amwa tours garut 




Artikel Selanjutnya:
Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Indramayu
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Cianjur
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Cirebon
Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Majalengka
Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Lembang
Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Subang


Kamis, 18 Februari 2016

Syarat - Rukun Haji dan Umrah (Arti, Definisi, Macam, Perbedaan, Penjelasan)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Syarat-Syarat dan Rukun-Rukun Ibadah Haji dan Umroh/Umrah


Syarat Wajib haji dan Umroh

Bagi seorang wajib melaksanakan ibadah Haji apabila telah emmenuhi syarat-syarat berikut:
1- Beragama Islam
2- Baligh
3- Berakal Sehat
4- Merdeka (bukan hamba sahaya)
5- Istitha'nah (mampu) yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Sehat jasmani
b) Jalan yang dilalui aman dari segala gangguan baik terhadap harta maupun jiwa
c) Ada alat transportasi baik darat, laut, maupun udara. Adanya alat transportasi ini tidak berlaku bagi penduduk yang dekat dengan kota Makkah yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki.
d) Memiliki biaya yang halal untuk biaya perjalanan ibadah haji dan nafkah keluarga yang ditinggalkan.
e) Aman dalam perjalanan ibadah haji, dan aman bagi keluarga dan harta yang ditinggalkan.
6- Ibadah haji dilakukan pada bulan haji, yaitu bulan Syawal, Dzul-Qaidah, dan Dzulhijjah, puncak pelaksanaannya pada tanggal 08 sampai dengan 13 Dzul-hijjah.


Rukun Haji dan Umroh

Di dalam ibadah haji dan umroh ada yang disebut dengan rukun haji atau umrah, adapula yang disebut dengan rukun haji atau umroh, dan ada pula yang disebut dengan wajib haji dan wajib umroh.

Rukun haji atau umrah adalah sesuatu perbuatan yang harus dilakukan pada saat beribadah haji atau umrah. Apabila tidak dilakukan baik disengaja ataupun tidak,maka hajinya atau umrahnya tidak sah. Sedangkan wajib haji atau wajib umrah adalah serangkaian ibadah yang mesti atau harus dilakukan, namun apabila tidak dilakukan karena udzur atau sakit maka hajinya atau umrohnya tetap sah, akan tetapi wajib membayar kifarat atau demda.

Rukun Haji adalah:
a. Ihram
b. Wukuf di Arafah
c. Thawaf
d. Sa'i
e. Tahallul
f. Tertib

Wajib Haji adalah:
a. Ihram di miqat
b. Mabit di Muzdalifah
c. Mabit di Mina
d. Melakukan Jamarat
e. Menjauhi larangan-larangan dalam ibadah haji

Rukun Umroh adalah:
a. Ihram
b. Thawaf
c. Sa'i
d. Tahallul
e. Tertib

Wajib Umrah adalah:
a. Ihram di Miqat
b. Menjauhi larangan-larangan ibadah umrah

Bacaan Selanjutnya:
- Macam-Macam Pelaksanaan Haji
- Haji Tamattu, Ifrad, Qiran
- Larangan Haji dan Umroh
- Umroh Hemat Paket ber-Bintang di Garut