Jumat, 19 Februari 2016

Penjelasan Haji Tamattu, Ifrad dan Qiran (Penjelasan Lebih Lengkap)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sahabat sekalian, berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang pelaksanaan haji tamattu, ifrod dan Qiron baik dari segi artinya/definisinya, ayat/dalillnya, perbedaannya, praktek detail pelaksanaannya.

Foto aktivitas persiapan dan pengarahan sebelum keberangkatan umroh/umrah jamaah Amwa Tours agar perjalanan ibadah lancar dan sukses


A. Haji Tamattu
Haji Tamattu mendahulukan ihram untuk umroh sebelum ihram untuk haji dengan melafadzkan niat umroh:

Artinya: "Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umroh"

Setelah tahallul umrah bebaslah larangan-larangan ihram. Dan pada tanggal 08 Dzulhijjah berihram kembali untuk menunaikan ibadah haji dengan melafadkan niat haji:

Artinya: "Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan ibadah haji"

B. Haji Ifrad
Haji Ifrad mendahulukan ihram untuk haji sebelum ihram untuk umrah dengan melafadzkan niat haji:


Artinya: "Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan ibadah haji".
Setelah selesai melaksanakan ibadah haji, kemudian dilanjutkan dengan ihram umrah dari miqat terdekat seperti Jina'nah atau Tan'im sebagaiamana yang dilakukan ummul mu'minin Aisyah RA dengan melafadzkan niat umroh:


artinya: Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan ibadah umroh".

Pelaksanaan ibadah haji ifrad di zaman nabi SAW hanya dilakukan bagi mereka yang telah membawa hewan qurban dari negerinya. Dan hal ini tidak memungkinkan dilakukan oleh jemaah haji Indonesia.

C. Haji Qiran
Haji Qiran adalah melakukan ihram haji dan umrah secara bersamaan dengan melafadzkan niat sebagai berikut:


Artinya: "Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah"

Bagi mereka jamaah haji yang membawa hewan hadyu dari luar Tanah Haram melaksanakan hajinya dengan cara Qiran. Sedangkan bagi jamaah haji yang tidak membawa hewan hadyu, maka ia melaksanakan hajinya harus dengan cara tamattu.

Jamaah haji Indonesia ketika akan melaksanakan ibadah haji tentu tidak ada yang membawa hewan hadyu, maka dalam pelaksanaan hajinya harus dengan cara tamattu', hal ini berdasarkan hadist Bukhari yang bersumber dari ummul mu'minin Aisyah RA sebagai berikut:


Artinya: Aisyah RA berkata, kami keluar bersama Rasulullah SAW dan kami tidak melihat kecuali beliau bermaksud melakukan ibadah haji. Ketika kami sampai di Makkah, kami mengerjakan thawaf di Baitullah, lalu rasulullah SAW menyuruh kepada orang yang tidak membawa hadyu agar bertahallul (mengambil cara tamattu'). Aisyah RA berkata: maka bertahallul-lah orang yang tidak membawa hadyu. Dan isteri-isteri beliau yang tidak membawa hadyu, merekapun bertahallul. HR. Bukhari.

Perintah Rasulullah SAW terhadap orang yang tidak membawa hadyu agar bertahallul, secara tegas menunjukkan bahwa orang tersebut dituntut untuk melaksanakan hajinya harus mengambil cara tamattu', demikian penegasan para muhadisin. Karena perintah tersebut bukan hanya sekedar sunnah, akan tetapi menunjukkan pada wajib, hal ini dikuatkan dengan adanya sebagian sahabat yang merasa ragu untuk melaksanakan haji tamattu', padahal mereka tidak membawa hadyu dari negerinya, maka nabi-pun marah. Peristiwa ini dapat dilihat dari hadis Muslim, al-Baihaqi dan Imam Ahmad yang bersumber dari Aisyah RA.



Artikel-Artikel Terkait Lainnya:
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Garut
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Bandung
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Jakarta
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Bogor
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Bekasi
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Depok
- Travel Umroh/Umrah, Haji Khusus ONH Plus, KBIH Haji Reguler Bagus di Tangerang Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar